Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial » Eksploitasi Batu Sungai di Pangalengan untuk Pembangunan Pribadi, Oknum ASN Guru Sebut “Batu Akan Datang Sendiri”

Eksploitasi Batu Sungai di Pangalengan untuk Pembangunan Pribadi, Oknum ASN Guru Sebut “Batu Akan Datang Sendiri”

  • account_circle Kurniawa
  • calendar_month Sabtu, 24 Okt 2026
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAB BANDUNG,||KONTENJABAR.COM — Pangalengan Praktik penambangan dan pengambilan material sungai secara ilegal kembali terjadi. Aktivitas pengambilan batu dan pasir sungai secara masif ini terancam merusak ekosistem DAS (Daerah Aliran Sungai) di wilayah Kp. Badra, Desa Lamajang, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.  

​Aktivitas pengambilan material ini diinstruksikan langsung oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru di SDN 3 Pangalengan bernama AD Material berupa pasir dan batu kali tersebut diambil untuk kepentingan pembangunan di lahan pribadi milik yang bersangkutan.

​Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu (24/10/2026), terlihat beberapa pekerja tengah mengambil endapan pasir dan mengumpulkan batu-batu dari dasar sungai menggunakan ember dan alat manual. Aliran sungai tampak menjadi keruh dan garis alami sungai mengalami perubahan akibat aktivitas tersebut.  

​Mengaku Tak Merugikan dan Sebut “Batu Nanti Datang Sendiri”

​Saat dikonfirmasi oleh awak media, Ading secara terbuka mengakui bahwa pengambilan batu dan pasir sungai tersebut memang atas perintahnya. Meski demikian, ia merasa tindakannya tidak merugikan pihak mana pun.

​Dengan nada santai sambil memandangi aliran sungai, AD berdalih bahwa batu-batu yang diambil tidak akan pernah habis.

​”Ngke daratang deui batumah ting galulutuk kadieu,” ulas ADdalam bahasa Sunda (Nanti juga batu-batu akan datang lagi bergelimpangan ke sini).

​Sementara itu, salah satu pekerja di lokasi yang berhasil diwawancarai tim wartawan membenarkan bahwa mereka hanya menjalankan instruksi dari AD Pekerja tersebut mengaku hanya menerima upah harian untuk mengambil batu dan pasir dari aliran sungai guna dialokasikan ke proyek pembangunan milik bosnya.  

​Tinjauan Hukum dan Ancaman Sanksi Undang-Undang

​Tindakan pengambilan material alam (pasir dan batu sungai) tanpa izin resmi dari instansi berwenang, meskipun berdalih di dekat lahan pribadi, berpotensi melanggar sejumlah regulasi dan perundang-undangan di Indonesia:

Baca Juga  Gelar Press Release, Panwaslu Kecamatan Soreang Ungkap Temuan Pelanggaran Kampanye 2024

​1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

​Pasal 158:

​”Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

​Catatan: Batuan dan pasir sungai termasuk ke dalam komoditas tambang batuan yang pengambilan serta pemanfaatannya wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan).

​2. UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

​Pasal 70:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya Sumber Air dan/atau prasarananya, merusak daya rusak air, atau melakukan penggunaan Sumber Daya Air tanpa izin dapat dipidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

​3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

​Pasal 109:

Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan atau analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal/UKL-UPL) yang berpotensi merusak ekosistem dan lingkungan DAS dapat dikenakan sanksi pidana dan denda hingga miliaran rupiah.

​4. Pelanggaran Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN)

​Sebagai seorang guru berstatus ASN di SDN 3 Pangalengan, tindakan melanggar hukum atau melakukan penyalahgunaan wewenang/fasilitas publik demi kepentingan pribadi juga berpotensi menabrak PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang dapat berujung pada sanksi disiplin sedang hingga berat.

​Minta Aparat Hukum dan Dinas Terkait Turun Tangan

​Masyarakat dan pegiat lingkungan berharap dinas terkait (Dinas ESDM Jawa Barat, BBWS Citarum) serta Satpol PP dan Polres Bandung segera turun ke lokasi Kp. Badra, Lamajang, Pangalengan untuk menindak tegas praktik perusakan ekosistem sungai ini. Pembiaran terhadap pola pikir “batu akan datang sendiri” dikhawatirkan memicu erosi, penyempitan bantaran sungai, hingga potensi banjir bandang di musim penghujan.

Baca Juga  Kapolsek dan Camat Cimaung Bergotong Royong Membersihkan Sampah Pasca Hujan Deras

RAWAN78/KUR75

  • Penulis: Kurniawa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less

Eksplorasi konten lain dari Konten Jabar

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca