BREAKING NEWS: Kasus Pengeroyokan Maut Di Pasar Induk Caringin Terungkap, Polrestabes Bandung Amankan 8 Pelaku
- account_circle Kurniawa
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BANDUNG,|| KONTENJABAR.COM – Jajaran Sat Reskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan satu luka berat di Pasar Induk Caringin, Kota Bandung.
para pelaku di giring

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi, S.I.K. didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, S.H., S.I.K., M.H., Kapolsek Babakan Ciparay dan Kasi Humas Polrestabes Bandung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut.
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/258/X/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polrestabes Bandung/Polda Jabar tanggal 24 Oktober 2026 atas nama pelapor Sdr. Acep Abdul Jabar.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 24 Oktober 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di Pasar Induk Caringin Blok B2 depan Bank Mega, Kel. Babakan Ciparay, Kec. Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Korban dalam kejadian tersebut adalah Sdr. Fikri (Meninggal Dunia), Sdr. Tisna (Meninggal Dunia) dan Sdr. Agus (Luka Berat). Ketiganya merupakan warga Kel. Babakan Ciparay.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan 8 orang tersangka yaitu S Als A, R Als I, AD Als AB, DD Als U, C Als U, I, D dan Y Als A.
MOTIF BALAS DENDAM ANTAR KELOMPOK
Hasil pemeriksaan menyebutkan, kejadian bermula dari adanya permasalahan dan perselisihan antar kelompok yang kemudian berujung aksi saling balas.
Modus operandi para pelaku melakukan kekerasan dengan cara membacok dan menusuk tubuh korban menggunakan senjata tajam dengan motif balas dendam.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah gancu, baju korban, sepasang sepatu boots warna hitam, sepasang sandal warna hitam dan 1 buah balok kayu.
KRONOLOGI KEJADIAN
Kronologis bermula ketika 3 orang pelaku datang dari arah Blok H sambil mengacungkan senjata tajam. Selanjutnya korban Fikri dan Tisna datang menemui pelapor dan langsung menghampiri ketiga orang tersebut diikuti korban Agus.
Namun sebelum sampai, para pelaku lainnya bermunculan. Korban Fikri ditarik oleh tersangka S Als A dan ditusuk pada bagian dada hingga meninggal dunia. Sementara korban Tisna dikejar tersangka R Als I dan dikeroyok dengan cara dibacok dan dipukul menggunakan balok hingga meninggal dunia. Korban Agus mengalami luka berat.
Setelah kejadian, para pelaku melarikan diri setelah pihak keamanan pasar datang ke lokasi.
Pasal yang Dikenakan:
Tersangka S dipersangkakan Pasal 469 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Tersangka R, AD, DD, C, I, D dikenakan Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
Tersangka Y dikenakan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Saat ini seluruh tersangka ditahan di Polrestabes Bandung untuk proses hukum lebih lanjut.
kurniawan-agus
bid humas polrestabes bandung
- Penulis: Kurniawa

Saat ini belum ada komentar