Tanggapan Tajam Hadian Supriatna Pada Kontroversi Pembatalan SK Bupati Bandung Atas Pelantikan Sejumlah ASN

Kab. Bandung. Kontenjabar.com Berita hangat sarat kontroversi yang cukup mengejutkan tataran ASN, kepemerintahan, politisi, aktivis, tokoh publik dan hebohnya pro kontra macam ragam tanggapan terkait kebijakan Bupati Bandung hari ini bahwa :

Bupati Bandung Dadang Supriatna secara resmi membatalkan rotasi mutasi atau pelantikan 360 ASN di lingkungan Pemkab Bandung yang dilaksanakan pada 22 Maret 2024. Khabar ini tersiar melalui siaran pers yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda), Tjakra Amiyana di Kompleks Pemkab Bandung, Kamis (18/4/2024).

Diterangkan Sekda Tjakra dalam siaran pers sebelumya. Pembatalan pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ/29 Maret 2024 perihal kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian. Hal itu sesuai arahan dan Surat Edaran Mendagri dan UU 10 Tahun 2016. Ini bentuk kepatuhan Pak Bupati terhadap surat edaran dan UU tersebut.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan penelusuran macam tanggapan dan reaksi atas putusan kebijakan kontroversi Bupati tersebut dari berbagai pihak yang dihimpun redaksi,, barang tentu khabar ini cukup mengejutkan dan menuai berbagai tanggapan positif negatif dan pro kontra yang sekira layak untuk diberitakan ke khalayak publik.

Hadian Supriatna – Tokoh Praktisi Desa

Tanya jawab kali ini pun tim redaksi Kontenjabar.com coba tampil uraikan tajam atas tanggapan dan penelaahan berbagai aspek politis kebijakan, dari salah satu tokoh praktisi desa ternama, yakni sosok tidak asing lagi di kalangan birokrasi di kabupaten Bandung, Hadian Supriatna via telepon Jum’at pagi 19 April 2024.

Baca Juga  Rasa Sayang Kakak Turut Berjuang Sukseskan Adik Bontotnya Jadi Bupati

“Meski kebijakan ini sarat kontroversi. Hal ini lebih baik dari pada melanggar norma, ini menunjukan bentuk ketaatan pada peraturan. Point pembelajarannya perlu kecermatan dalam mengambil kebijakan dengan memperhatikan aspek yuridis dan sosiologisnya’” ucap Hadian diawal keterangannya pada Yudika Adjie (Red).

“Kebijakan strategis pimpinan daerah terutama menyangkut promosi, pergeseran dan bahkan demosi jabatan agar benar benar dikaji, dipertimbangkan dengan matang agar berdampak baik untuk peningkatan kinerja OPD yang bersangkutan guna menunjang pencapaian Visi Misi Bupati” terang Hadian.

“Elektoral di kalangan PNS terutama mereka yg merasa kecewa mungkin ada pengaruhnya, tapi untuk masyarakat hal ini tidak terlalu berdampak” tegasnya.

Masih menurut pandangan Hadian, bila saja dia atas nama personal objek ASN terkait, tentunya mengharapkan hal ini tidak berpengaruh pada kinerja ASN yang bersangkutan, karena sebagai aparatur daerah berkewajiban menunjukan etos kerja dan loyalitas pada kebijakan pimpinan daerah.

“Terkait regulasi ada institusi yang perlu dimintakan pertimbangan, baik OPD teknis maupun bagian hukum serta diperlukan konsultasi dengan kementrian terkait untuk mendapat advise. Dari segi pemerintahan Promosi, Mutasi dan Demosi Jabatan adalah wewenang bupati yang harus dihormati sejauh prosedurnya ditaati, ungkapnya.

Kalimat dalam berisi pesan khusus internal kepemerintahan terkait untuk dicermati disampaikan, Secara umum hal itu merupakan pengalaman terbaik yang bisa dijadikan pembelajaran agar kebijakan yang ditetapkan diputuskan dengan penuh ketelitian.

Saat ditanya terkait resiko sebab akibat, untung dan ruginya kebijakan pembatalan pelantikan ini dipandang dari sudut kebijakan anggaran serta efek lainnya. Hadian lugas utarakan dampak-dampak dan alasannya.

Menurut Hadian, “Kalau menyangkut penggunaan anggaran input dan proses outputnya sudah terlaksana, jadi secara akuntabilitas tidak ada masalah, akan tetapi ada nilai yang hilang hanya dampak psikologis saja, dan itu akan segera normal apabila para ASN yang bersangkutan paham tugasnya segera kembali pada pos lamanya dan move on bekerja secara optimal sebagai pelayan publik” ujarnya.

Baca Juga  Sukseskan Program Pemerintah, Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Uji Coba Makan Bergizi di Sekolah Angkasa dan SDN 56 Pattongtongan 

Hadian menegaskan, Ini merupakan kebijakan internal pemerintah daerah kabupaten tidak secara langsung berpengaruh kepada masyarakat khalayak.

“Saya berharap para ASN siapa pun yang terdampak atas kebijakan ini, untuk menyikapi dengan bijak dan sadar pada posisinya sebagai abdi negara yang taat dan patuh pada kebijakan pimpinan. Perkara usia penugasan, lama dan singkatnya itu hanya bagian dari aspek manajerial saja” tutup Hadian.

Narasumber : Hadian Supriatna / Praktisi Desa / Kades Cibiru Wetan

Editor / Author : Yudika Adjie

Pos terkait