Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » KAPOLDA LAMPUNG SERTA KEJATI SEGERA AMBIL TINDAKAN TEGAS POLEMIK TNBBS SUOH JANGAN BERKEPANJANGAN

KAPOLDA LAMPUNG SERTA KEJATI SEGERA AMBIL TINDAKAN TEGAS POLEMIK TNBBS SUOH JANGAN BERKEPANJANGAN

  • account_circle adminKJ
  • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
  • visibility 27
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LAMPUNG,||KONTENJABAR.COM – Pasca adanya wacana pengosongan lahan kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan di Kecamatan Suoh dan Bandar Negeri Suoh (BnS) di Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung, Oleh satgas Penanggulangan konflik antara Manusia dan Satwa, dimana salah satu satgas Penanggulangan tersebut adalah pihak dari Kodim 0422/LB, yang sempat menuai pro dan kontra oleh berbagai pihak.

Hingga Viral Pengakuan warga yang merasa menggarap Kawasan Taman Bukit Barisan Selatan, dengan memiliki Sertifikat dan membayar pajak serta Janggolan di Kecamatan Suoh dan Bandar Negeri Suoh.

Bahkan Terkesan Ironis, salah satu anggota DPRD di Dapil itu dengan terang terangan menyarankan warga untuk melanjutkan aktivitas dan tetap bertahan, di Taman Nasional itu, dengan catatan cukup lima Hektar per orang tetapi harus memiliki KTP dan Kartu Keluarga Lampung Barat dengan Alasan Kasihan Apalagi saat ini harga kopi tengah melejit.

“Bagi warga yang menganggap hutan kawasan silahkan tetap bertahan tetapi jangan lebih dari 5 hektar per orang, dengan catatan harus memiliki KTP dan KK Lampung Barat,” ucap Anggota Legislatif itu dalam Pidatonya saat pelaksanaan Musrenbang Tahun 2025 di Kecamatan Suoh beberapa waktu lalu.

Salah satu Aktivis Penggiat Sosial Sumarlin mengatakan, Dalam hal ini diduga adanya perlindungan oleh pihak pihak yang berkepentingan termasuk pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Barat sendiri, sangat wajar jika warga bertahan saat adanya wacana penurunan oleh pihak TNBBS dan Satgas Penanggulangan Konflik Manusia dengan Satwa tersebut saya mohon kepada seluruh instansi penegak hukum seperti Pak kapolda lampung segera ambil langkah langkah pencegahan serta berkenan memanggil anggota DPRD lampung brat tersebut untuk di proses Hukum k kalau asal kan punya KTP lampung barat boleh menggarap TNBBS asal jangan lebih dari 5 khektar kami masarakat juga siap untuk berkebun di tanah konserpasi objek otonomi dunia itu.

Baca Juga  Di pimpin Langsung Kapolsek Caringin Garut Apel Gabungan PAM Idul Fitri 1446 H Di Obwis Rancabuaya

“Apakah dengan adanya pelanggaran undang-undang tentang larangan merambah hutan kawasan, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat merasa takut Karena bakal kehilangan salah satu Pendapat Asli Daerah,” tandasnya atau Aparat penegak Hukum ketakutan untuk menegak kan aturan kerena Banyak mapia serta kepentingan politik di sana.

Kurniawan/Seva – Red

Bid Humas 

  • Penulis: adminKJ

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less

Eksplorasi konten lain dari Konten Jabar

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca