Adanya Polemik Persetujuan/Penolakan Warga, Pembangunan BTS di Desa Mekarbakti Terindikasi Molor dari Rencana

SUMEDANG_KONTENJABAR.COM – Proyek pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT Tower Bersama Group di Dusun Lebak Bitung, RT 039 RW 009, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, menuai polemik yang memanas. Jum’at 30/5/2025.

Hal tersebut disebabkan karena meskipun 32 warga dalam radius proyek telah memberikan persetujuan tertulis, namun terdapat pula penolakan dari warga di luar radius.

Adapun hal hal yang menyebabkan terjadinya polemik adalah adanya dugaan pemalsuan tanda tangan, sehingga akhirnya menimbulkan ketegangan serius di lapangan yang berujung pada tindakan anarkis ketika dilakukan rapat yang bertempat di GOR Desa Mekarbakti pada tanggal 19 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

Dari pantauan reporter di lapangan langsung, sebanyak 32 warga yang terdampak langsung oleh pembangunan tower memang telah menandatangani surat persetujuan tertulis.

Persetujuan tersebut juga tercatat dalam Berita Acara tertanggal 4 Maret 2025, yang memuat hasil sosialisasi bersama pengurus RT, RW, tokoh masyarakat, dan Karang Taruna. Dokumen ini memuat sejumlah poin penting, seperti pelibatan tenaga kerja lokal dan perbaikan infrastruktur.

Suasana rapat di GOR Desa Mekarbakti, 19 Mei 2025.

Namun, 34 warga di luar radius proyek menyatakan penolakan, yang dituangkan dalam surat pernyataan tertanggal 15 Mei 2025. Surat tersebut ditandatangani dan dibubuhi stempel oleh Ketua RT 39, Adang.

“Kami bukan menolak tanpa alasan. Kami merasa tidak nyaman dengan proses yang serba tidak transparan,” ujar Adang dalam wawancara pada salah satu media (Kdg – Red) pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Baca Juga  100 Hari Jelang Ramadan 2026, Nashiha Syahla Rilis Lagu Religi Islami “Surat Kecil Untuk Nabi”

Warga yang menolak mengeluhkan ketidakjelasan proses perizinan serta ketiadaan dokumen resmi yang dapat dijadikan dasar hukum pembangunan tower tersebut.

Konflik memuncak pada rapat terbuka tanggal 19 Mei 2025 di GOR Desa Mekarbakti, di mana sejumlah warga penolak melakukan aksi anarkis dengan melempar dan menendang kursi fasilitas negara.

Peristiwa ini memperburuk suasana dan memperkuat kecurigaan adanya provokasi dari pihak luar.

Lebih jauh, muncul dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat penolakan yang beredar.

Amad Mamuri, warga Mekarbakti yang juga menjabat sebagai kuasa hukum perusahaan, menyatakan bahwa pihaknya siap membawa perkara ini ke ranah hukum.

“Kami sudah menempuh semua prosedur sesuai aturan. Namun, bila tidak ditemukan kesepahaman, kami siap membawa perkara ini ke jalur hukum, termasuk melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan sesuai Pasal 263 KUHP,” tegas Amad.

Menanggapi polemik ini, Ardi, perwakilan dari tim Site Acquisition (SITAC) PT Tower Bersama Group, menjelaskan bahwa proses sosialisasi telah dilakukan secara terbuka sejak awal Maret 2025.

“Pertemuan pada 4 Maret dihadiri RT, RW, tokoh masyarakat, dan Karang Taruna. Kami menjunjung tinggi prinsip komunikasi terbuka dan mufakat. Tidak ada niat untuk memaksakan apa pun,” jelasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, perusahaan telah memaparkan:

-Rencana pembangunan dan spesifikasi teknis tower.

-Mekanisme asuransi dan tanggung jawab atas dampak pembangunan.

-Komitmen pelibatan tenaga kerja lokal.

-Perbaikan akses jalan menuju lokasi tower.

“Jika ada kerusakan, seperti jalan rusak akibat pembangunan, itu bisa diklaim langsung, baik oleh warga sekitar maupun orang luar,” tambah Ardi.

Ardi juga menegaskan bahwa lahan yang digunakan telah dikontrak selama 20 tahun, dengan pembayaran dilakukan setiap lima tahun sekali, dan semua perizinan mengikuti sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai peraturan nasional.

Baca Juga  Reaksi Cepat Prajurit TNI Tangani Dampak Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara

Sementara itu, pemerintah desa menyayangkan ketidakhadiran sebagian warga dan pengurus RT saat musyawarah resmi berlangsung.

“Kami sudah mengundang secara resmi,” ujar salah satu perangkat desa.

Pemerintah kecamatan dan desa diharapkan dapat segera mengambil langkah mediasi, menyelidiki dugaan pelanggaran hukum, serta memastikan seluruh proses berjalan adil, transparan, dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Reporter : Komariah/Adjie

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *