Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Polri » Satreskrim Cirebon Kota Dalami Kasus Dugaan Pencabulan, Imbau Korban Lain Melapor

Satreskrim Cirebon Kota Dalami Kasus Dugaan Pencabulan, Imbau Korban Lain Melapor

  • account_circle Kurniawa
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • visibility 1
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

CIREBON,||KONTENJABAR.COM –

Rabu, 26 Agustus 2026 Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap 7 anak perempuan. Terduga pelaku berinisial US (45), seorang pedagang cimin keliling. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menyampaikan, para korban yang telah terdata saat ini berusia antara 6 hingga 9 tahun. Perbuatan diduga dilakukan pada waktu dan tempat berbeda saat US berjualan keliling di sekitar lingkungan tempat tinggal korban.

Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan salah satu orang tua terhadap perilaku US saat berjualan. Informasi itu kemudian diteruskan ke orang tua lain, hingga muncul pengakuan dari beberapa anak yang mengalami perlakuan serupa, jelas Hendra, Rabu 26/8/2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura hendak menimbang atau mengangkat tubuh anak. Dalam situasi tersebut, US diduga memanfaatkan kesempatan untuk menyentuh bagian tubuh korban yang tidak semestinya.

Pengungkapan kasus berlanjut pada 18 Agustus 2026. Saat itu US kembali diduga melakukan tindakan serupa terhadap seorang anak. Beruntung warga yang berada di lokasi segera mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke polisi untuk mencegah main hakim sendiri.

Kasatreskrim Polres Cirebon Kota AKP M. Fadlillah mengatakan, saat ini penyidik telah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa potongan pakaian anak. Proses hukum terus berjalan dan pendampingan psikologis juga diberikan kepada para korban.

Untuk sementara korban yang terdata ada 7 anak. Kami masih mendalami untuk memastikan apakah ada korban lain. Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi agar segera melapor ke kepolisian dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, ujar AKP Fadlillah.

Baca Juga  Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Laksamana Samuel J. Paparo Tinjau Latihan Super Garuda Shield 2024 di Surabaya

Penyidik menerapkan pasal terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak sesuai UU Perlindungan Anak. Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak korban.

Kurniawan-Bagus 

Bid Humas Polda Jabar

  • Penulis: Kurniawa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less

Eksplorasi konten lain dari Konten Jabar

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca