Di Duga Oknum Kepala Sekolah Meggelapkan Dana PIP Di Tahun 2020-2021 Dan 2022.

KAB SUKABUMI,||KONTENKABAR.COM-.Jika kita mengingat nama guru yang terngiang dipikiran adalah PAHLAWAN TANPA JASA orang yang pernah sekolah pasti terkenang masa-masa itu, tapi belakangan ini ramai jadi bahan perbincangan apalagi kini diduga sosok Kepala Sekolah SDN CIKUPA DESA LEBAKSARI KEC PARAKANSALAK, kini ramai diperbincangkan masyarakat khususnya wali murid di SDN CIKUPA Desa Lebaksari, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi. 

Ramai membincangkan bantuan PIP yang baru mengetahui bahwa anaknya mendapatkan bantuan pip dari tahun 2020 dan baru diketahui tahun 2023 ini itupun merasa tidak menerima sama sekali Saat diwawancarai kpk jabar, beberapa orang tua siswa SDN cikupa di tempatnya masing-masing menceritakan ’’ anak saya tidak pernah mendapatkan bantuan pip dari tahun 2020-2023 melainkan baru tau sekarang ini pas PIP 2023.’’ Ujarnya, sambil memperlihatkan hasil print out buku rekiningnya masing-masing.

Saat ditanya kronologis bisa mengetahui mendapatkan bantuan PIP para orang tua siswa menceritaakan.’’Saya selaku orang tua murid baru mengetahui anak saya mendapatkan bantuan PIP itu di tahun ini sebelumnya akumah tidak tahu, ditahun ini dari pihak sekolah mengumpulkan seluruh wali murid dan alhamdulilah anak saya dan yang lainnya mendapatakan bantuan sebesar 450.000 ribu.’’

Bacaan Lainnya

Masih pernyataan wali murid.’’Tapi sayamah heran pas lihat rekening koran tertulis anak saya teh mendapatkan bantuan dari tahun -2020-2023 terus waktu itu saya mempertanyakan kepada pihak sekolah.’’Pungkasnya

Dengan berbagai pernyataan dan data yang kami dapatkan dilapangan kpk jabar setda kab sukabumi langsung Konfirmasi kepada pihak sekolah wabil khusus Kepala Sekolah SDN cikupa Kecamata Parakansalak. 

Baca Juga  Polisi Militer TNI Akan Menggelar Operasi Gaktib dan Yustisi Sepanjang Tahun 2024

Saat dikompirmasi kpk jabar melalu sambungan whatsapp kepala sekolah menjawab lagi di rumah sakit karena mengurus orang tuanya yg lagi sakit. 

Dan dilain waktu kami kpk jabar mengkonfirmasi lagi tp pihak kepala sekolah tidak menjawab hanya wa kami cuma dibaca saja. 

Dari sekian temuan dan pernyataan wali murid SDN cikupa yang nama-namanya enggan disebutkan, Kami kpk jabar langsung Konfirmasi kepada kmK3S kecamatam Parakansalak lewat telepon seluler whatsapp, 

Kami mempertanyakan Terkait PIP hal-hal apasaja yang akan dilakukan K3S selaku Pembina dan Pengawasan kepada diduga oknum Kepala Sekolah yang tidak menyalurkan PIP di tahun 2020 atau ditahun yang lainnya.

‘’Terlepas iya atau tidak PIP itu adalah hak anak itu harus disampaikan terlepas hari ini belum disampaikan, pihak K3S mewajibkan untuk segera disampaikan kepada yang berhak menerima, namun bapak juga perlu kordinasi dengan pihak kepala sekolah untuk memastikan karna saya di setiap pertemuan pembinaan selalu mewanti-wantikan berkaitan dengan PIP, nanti untuk penyelesaian dilapangan K3S intinya adalah memberikan hak anak sesuai dengan yang disampaikan.

Dari pernyataan Wali Murid Dan kepala Sekolah yang awak media Online Kontenjabar.com dapatkan, tentunya sangat kontradiksi dan tidak menemukan titik terang dimana kebenarannya, semoga pihak yang berwenang mengkroscek kebenaran itu.

PIP adalah program pemerintah untuk meningkatkan Pendidikan siswa baik tingkat dasar,menengah dan atas,masing-masing mendapatkan sesuai yang ditentukan tapi sangat disangkan hal tersebut malah dijadikan alat untuk memperkaya diri oleh oknum yang tidak bertanggung jawab atau setara dengan KORUPSI.

Menurut Undang-Undang UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara. Pasal 2 UU Tipikor menyebut hukuman penjara bagi koruptor paling sedikit empat tahun penjara. Maksimal hukuman penjara bagi koruptor adalah 20 tahun. Selain itu, UU Tipikor mengatur denda bagi koruptor paling kecil Rp200 juta. Denda paling besar Rp1 miliar.pungkas E. Suhendi ketua KPK  jabar setda kabupaten Sukabumi.

Baca Juga  POLSEK TALEGONG POLRES GARUT CEK TKP GANTUNG DIRI

Reporter : Bustomi -;JH

Editor : Kurniawan

Pos terkait