AGUS ABOW ‘DANA BAGI HASIL PRODUKSI YANG JADI SOROTAN AWAK MEDIA BIKIN TERUSIK KPA, ADA APAKAH?

Kab. Bandung | Kontenjabar.com
Sosok mantan Kepala Desa (Kades) Margamukti Kecamatan Pangalengan juga sebagai Ketua komunitas para purna kepala desa seluruh Indonesia (Kompakdesi) Kabupaten Bandung, Agus Suherman, S.Ip.MM yang akrab disapa “Agus Abow” mengupas tentang dana bonus produksi Star Energy Geothermal yang menjadi sorotan para awak media kabupaten Bandung.

Melalui sambungan via telephon / chat Whatsapp pada Hari Senin malam 08 April 2024, Agus Abow melalui corong redaksi Kontenjabar.com berkenan berikan tanggapan berupa pandangan dan penilaiannya terkait sekelumit permasalahan ihwal pengelolaan dana bagi hasil produksi yang sepantasnya dilakukan para Kades selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

Secara lengkap paparan Agus Abow yang layak jadi bahan penelaahan banyak pihak terkait ditayangkan sbb :

Bacaan Lainnya

Isi paparan Agus Suherman S.Ip., MM : Akhir – akhir ini para kepala desa (Kades) selaku kepala pemerintahan desa sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) se kecamatan Pangalengan kabupaten Bandung mendapatkan suntikan tambahan dalam pendapatan desa dengan dikeluarkannya dana bonus produksi % (persentase) dari panas bumi Star Energy Geothermal.

Dengan adanya suntikan anggaran dana bonus produksi dari Star Energi Geothermal yang diterima para Kades khusus di kecamatan Pangalengan, tentunya ini membawa kebahagiaan untuk masyarakat dan pemerintahan desa untuk mensejahterakan masyarakatnya, baik lewat pembangunan maupun untuk mendongrak UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) desa setempat.

Bonus produksi merupakan salah satu bentuk pemanfaatan pengembangan panas bumi yang bertujuan untuk dapat dirasakan langsung oleh daerah penghasil.

Baca Juga  Panglima TNI Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan dan Tabur Bunga di TMP Kalibata

Penggunaan bonus produksi ini diprioritaskan untuk masyarakat yang berada paling dekat dengan proyek atau kegiatan pengusahaan panas bumi.

Pengaturan mengenai bonus produksi panas bumi merupakan amanat dari Undang–Undang (UU) pasal 53 nomor 21 tahun 2014 yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi, yang diatur lebih jelas dalam Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2017 tentang tatacara rekonsiliasi, penyetoran dan pelaporan bonus produksi panas bumi.

Pengaturan ini akan memberikan jaminan hukum bagi daerah penghasil supaya dapat lebih merasakan manfaat dari kegiatan pengusahaan panas bumi, khususnya Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat II kabupaten.

Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan peluang sebesar–besarnya bagi masyarakat sekitar sehingga meningkatkan taraf hidup masyarakat lokal.

Disebutkan dalam peraturan tersebut untuk penjualan uap panas bumi, bonus produksi yang harus dibayarkan pengembang sebesar 1 persen dari pendapatan kotor. Sedangkan untuk penjualan listrik, bonus produksinya ditetapkan lebih rendah, yakni 0,5 persen dari pendapatan kotor.

Parameter dan bobot yang dijadikan dasar perhitungan bonus produksi meliputi luas wilayah kerja, infrastruktur produksi, infrastruktur penunjang, dan realisasi produksi.

Tentunya ini oleh pemerintah desa harus betul – betul dimanfaatkan untuk hajat hidup orang banyak dan jangan ada manipulasi data serta tumpang tindih anggaran.

Sebagai contoh anggaran dana bonus produksi dilaporkan kepada dana desa begitu juga dana desa dilaporkan dana produksi sehingga seorang kepala desa harus memberikan penjelasan yang sangat luas dan transparan supaya tidak terjadi fitnah oleh warga masyarakat.

Sekarang jamannya era keterbukaan publik utama dengan adanya media sosial (medsos). Dalam hidup ini ada yang pro dan kontra menjadi hal yang wajar dan sangat manusiawi dan tidak usah berkeluh kesah, bahwa sorang kepala desa difitnah, kayaknya ini tidak benar juga cengeng.

Baca Juga  Danramil 1710-04/Tembagapura Beserta Pihak Kepolisian Hadiri Sekaligus Amankan Acara Adat

Kalau kita sudah transparan dan terbuka, mau datang badai tsunami dari manapun engga usah bersikap panik dan sewot. Biasanya sikap kepanikan dan kesewotan tersebut menandakan bahwa kita sedang menutupi sesuatu yang berbau busuk agar supaya tidak terungkap ke publik sehingga timbulkan kepanikan .

Hal itu semua akan jadi resiko jabatan kepala desa dan pasti saja akan ada letupan api.

Menurut saya, bahwa keuangan dana bonus bagi hasil 1 % dari panas bumi tidak usah semua dipakai untuk membangun infrastruktur, bagian hal terpenting membuat program program yang bisa mengangkat perkonomian suatu desa.

Kita ketahui bahwa dana alokasi infrastruktur sudah ada, yaitu dari dana desa (DD) pusat yang menurut UU Desa no 6 tahun 2014 yang sudah direvisi baru baru ini akan mencapai 2 miliar per desa dalam 1 tahun.

Sangat disayangkan bila anggaran itu semua dipakai untuk alokasi membangun infrastruktur semata.

Program UMKM harus di jadikan skala prioritas untuk mendongkrak perekonomian. Sebagai contoh membantu permodalan warung warung kecil dengan system koperasi BUMDES,
Memberikan pelatihan pelatihan kepada usia produktif untuk memberikan ilmu bagaiman kita berbisnis di jaman modern.

Selain itu membuat Balai Latihan Kerja (BLK) untuk karang taruna sesuai dengan kebutuhan suatu desa tersebut.

Memberikan makanan tambahan yang bergizi untuk balita sebagai penerus bangsa yang berkualitas, memberikan stimulus untuk bidang keagamaan dan masih banyak program yang bisa digali dengan uang dana produksi.

Pertanyaannya, kenapa kebanyakan semua kepala desa selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) menganggarkan dana produksi tersebut untuk Infrastruktur?

Diprediksi sebagai jawaban, diduga agar alokasi anggaran tersebut supaya bisa diutak-atik penganggarannya di banding dengan program UMKM tidak ada profit buat kepala desa.

Baca Juga  Panglima TNI Cek Kesiapan Pasukan Elite Kopassus    

Sekarang apabila ada awak media yang menanyakan masalah anggaran tersebut diperuntukan untuk apa? Hal yang wajar sebagai peran kontrol sosial dan gak usah panik menghadapi wartawan. Hadapi aja dengan penjelasan real, karena itu semua kan sudah ada dalam RPJM Desa RKP Desa dan APBDes. Kenapa bersikap jadi panik?

Biasanya sikap yang panik adalah untuk menutupi kebusukan tentang anggaran tersebut.

Semoga aja dengan adanya tambahan dana bagi hasil produksi bagi semua kepala desa layak memikirkan nasib masyarakatnya di atas kepentingan pribadi dan golongannya dalam pelaksanaannya.

Ingat kita akan diminta pertanggung-jawaban nanti di hadapan Tuhan tentang semua anggaran di dunia. Kita boleh mengelabui aparat penegak hukum, tetapi di akhirat tidak akan ada yang menolong, 

Demikian yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat bagi kemajuan masyarakat pangalengan.

Narasumber : Agus Suherman (Abow)

Reporter : Yudika

Pos terkait