Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Agenda Sidang Kasus Tanah Jatikarya Mabes TNI Hadirkan Sembilan Saksi, Hanya Satu Saksi yang Hadir

Agenda Sidang Kasus Tanah Jatikarya Mabes TNI Hadirkan Sembilan Saksi, Hanya Satu Saksi yang Hadir

  • account_circle adminKJ
  • calendar_month Senin, 13 Mei 2024
  • visibility 14
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,||KONTENJABAR.COM – Puspen TNI). Pengadilan Negeri Kota Bekasi kembali menggelar sidang lanjutan perkara pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN.Bks atas nama terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., yang digunakan dalam perkara Perdata Nomor 199/Pdt.G/2000/PN.Bks Tanah Mabes TNI di Jatikarya, Bekasi, dengan agenda pemeriksaan 9 (Sembilan) saksi tapi hanya dihadiri oleh 1 (satu) saksi, bertempat di Ruang Sidang Kartika 1 Lantai II Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (13/5/2024).

Sidang dilaksanakan secara terbuka untuk umum dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu P., S.H., M.H. serta Pengacara Tersangka diantaranya Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L.  Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.

Saksi yang hadir dalam persidangan bernama Nian bin Edel (68Th) mengatakan kepada Majelis Hakim  bahwa kenal dengan Terdakwa yang sebagai kuasa hukumnya dalam pengurusan tanahnya di Jatikarya. Kemudian Saksi juga menjelaskan pernah berkumpul dirumah H. Sama’an dan mengumpulkan foto copy KTP melalui Bpk. Udin.

Selanjutnya, saksi menerangkan kepada Majelis Hakim bahwa kakeknya memiliki tanah seluas 4.000 M2 di Jatikarya dan sebagian telah dijual kepada H. Sama’an. “Terkait surat tanah tersebut dipegang oleh Ibu Unah binti Kelor (bibi saksi) dan telah diserahkan kepada H. Sama’an. Pada saat itu saya juga tidak pernah membuat surat keterangan ahli waris. Terdakwa juga pernah menyampaikan kalau perkaranya sudah dimenangkan oleh ahli waris,” kata Saksi.

Baca Juga  Swiss-Belinn Kemayoran Hadirkan Malam Penuh Hiburan, New Year's Eve 2024: The Spectacular Night

tniprima

tnipatriotnkri

nkrihargamati

tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi 

Asep Hartawan

  • Penulis: adminKJ

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less

Eksplorasi konten lain dari Konten Jabar

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca