KAB. CIANJUR,||KONTENJABAR.COM – Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur. Oknum-oknum tak bertanggung jawab memungut biaya masuk Rp 5000 per orang di lesehan dan spot foto yang dibangun di atas dermaga penahan ombak dan sungai proyek pemerintah tanpa izin Dinas Pariwisata Cianjur. Uang pungutan tersebut diduga masuk ke kantong pribadi oknum pengelola, bahkan istri anggota Koramil pun dilaporkan dikenakan biaya.
Keberadaan karcis ilegal ini menjadi bukti kuat adanya pungli yang merugikan masyarakat dan pemerintah. Oknum tersebut diduga melakukan pungutan liar demi kepentingan pribadi tanpa kontribusi nyata bagi pengembangan wisata Jayanti.
Selain pungli karcis masuk, warga juga menyoroti masalah parkir liar dan jasa penitipan kendaraan yang semrawut. Mereka mendesak penertiban dengan penerbitan karcis parkir resmi agar retribusi masuk ke kas daerah dan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana tersebut diharapkan dapat digunakan untuk program pembangunan kawasan wisata yang lebih baik.
Ketidaktegasan Porkopincam, Muspika, Satpol PP, Polairud, Babinkamtibmas, dan Babinsa Kecamatan Cidaun dalam menangani masalah ini memprihatinkan.

Lembaga-lembaga tersebut dinilai abai terhadap praktik pungli. Transparansi dan penegakan hukum yang tegas sangat dibutuhkan untuk mencegah praktik serupa dan memastikan pengelolaan tempat wisata di Cianjur lebih tertib dan bertanggung jawab.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.
Team lipsus Konten Jabar