Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kontenjabar » HARI BOBOL CURANMOR: POLRES CIMAHI CIDUK 13 TERSANGKA, 9 MOTOR DISITA, JARINGAN LINTAS DAERAH DIBONGKAR

HARI BOBOL CURANMOR: POLRES CIMAHI CIDUK 13 TERSANGKA, 9 MOTOR DISITA, JARINGAN LINTAS DAERAH DIBONGKAR

  • account_circle Asep Hartawan
  • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
  • visibility 1
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kontenjabar.com||*CIMAHI, Sabtu 6 Juni 2026* – Polres Cimahi kembali buktikan taringnya. Hanya dalam 9 hari, Satreskrim Polres Cimahi bareng unit Reskrim Polsek jajaran berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga Kota Cimahi & Bandung Barat.

Hasilnya: *13 tersangka diciduk* dan *9 unit motor curian* berhasil diamankan sebelum dijual ke penadah. Ini jadi salah satu pengungkapan curanmor terbesar Polres Cimahi dalam beberapa waktu terakhir.

Ini kerja cepat anggota di lapangan. Setiap laporan warga langsung kami tindak. 13 tersangka + barang bukti kendaraan berhasil kami amankan, tegas Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra saat konferensi pers di Mapolres Cimahi.

1. *13 Tersangka, Bukan Satu Jaringan*: Pelaku bukan sindikat tunggal. Mereka pecah jadi beberapa kelompok berbeda yang beroperasi terpisah. Tapi sasarannya sama: Cimahi & Bandung Barat. Bukti: penangkapan tersebar dari Cimahi Selatan, Batujajar, Cililin, Gununghalu, sampai Kota Bandung, Kab. Bandung, Cianjur.

2. *Residivis Jadi Otak*: Modus pelaku bukan pemula. Polisi sita astak buat bobol kunci + gunting khusus buat potong soket motor. Hasil interogasi: beberapa tersangka residivis kasus curanmor. Mereka ahli, motor bisa hidup tanpa kunci asli cuma hitungan menit.

3. *9 Motor Selamat*: Barang bukti 9 unit sepeda motor diamankan. STNK & BPKB ikut disita. Motor-motor ini belum sempat dijual, jadi masih bisa dikembalikan ke pemilik.

4. *Jam & Lokasi Favorit Pelaku*: Polisi petakan pola. Mayoritas curanmor terjadi di permukiman, kompleks perumahan, kontrakan, dan kos-kosan. Jam rawan: *00.00 – 04.00 WIB* saat lingkungan sepi dan CCTV warga mati.

5. *Pasal Tegas Menanti*: 13 tersangka dijerat *Pasal 477 UU No.1 Tahun 2023 KUHP* tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya: maksimal *7 tahun penjara*.

Baca Juga  Atasi Kemacetan, Dishub Kabupaten Bandung Barat Gencarkan Patroli Penertiban Parkir Liar

Pengungkapan 9 laporan polisi dalam 9 hari ini langsung dapat apresiasi warga. Langkah cepat Polres Cimahi dinilai bikin pelaku curanmor ciut nyali.

AKBP Niko imbau masyarakat waspada: pakai kunci ganda/gembok, pasang CCTV, parkir di tempat terang dan terpantau. Jangan kasih ruang buat pelaku.

Ruang gerak curanmor di wilayah hukum Polres Cimahi kami persempit. Kami kejar sampai ke akar-akarnya. Cimahi harus aman*,” tutup Kapolres.

bid;humas/Agus

  • Penulis: Asep Hartawan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less

Eksplorasi konten lain dari Konten Jabar

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca