KEKERASAN DAN PENCABULAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR

TULUNGAGUNG,||KONTENJABAR.COM –Polres Tulungagung menggelar Konferensi Pers ungkap Kasus penganiayaan secara bersama-sama, perampasan dan pelecehan seksual.

Konferensi Pers dipimpim langsung oleh Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si didampingi Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Humas, KBO Reskrim dan Kanit PPA bertempat di Mapolres Tulungagung, Kamis (01/02/2024).

Kapolres Tulungagung AKBP Arsya mengatakan, Hari ini kami dari Polres Tulungagung melaksanakan rilis terkait penangkapan terhadap tiga peristiwa tindak pidana yang terjadi di wilayah Tulungagung pada Bulan Januari 2024.

Bacaan Lainnya

“Pada tanggal 13 Januari telah terjadi peristiwa yang melibatkan masa dalam jumlah banyak di wilayah Kec. Bandung dan menjadi berita yang cukup menarik perhatian, Kami dari Polres Tulungagung tetap akan mencari pihak pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut, dan alhamdulillah kami berhasil mengungkap sebagian dari pelaku yang melakukan tindak pidana pada saat itu”, terangnya.

“Ini berdasarkan Laporan Polisi LP/B/10/I/2024/SPKT Polres Tulungagung, peristiwa terkait penganiayaan secara bersama sama dan peristiwa perampasan dengan kekerasan”, sambungnya.

Yang menjadi korban dalam peristiwa ini sodara RMY (16) seorang pelajar alamat Kecamatan bandung dan pelaku EOR (19) Desa Watulimo Trenggalek (SMK Muhammadiyah Watulimo, Kab. Trenggalek); IA, (18), Ds. Banaran, Kec. Kauman, Kab. Tulungagung (SMK 1 Pagerwojo, Kab. Tulungagung); GP, (25), Ds. Sawahan, Kec. Kauman, Kab. Tulungagung, (melakukan aniaya dan mengambil hp korban / pasal 365 KUHP); TK, (19), Ds. Mojosari, Kec. Kauman, Kab. tulungagung, (melakukan aniaya dan mengambil hp korban / pasal 365 kuhp); IMP, (17), kec. Watulimo, Kab. Trenggalek (SMK Muhammadiyah Watulimo, Kab. Trenggalek); masih usia anak-anak dan tidak dilakukan penahanan namun berkas berlanjut hingga tahap ke kejaksaan).

Baca Juga  Perkumpulan Tenaga Ahli Konsultan Indonesia Gelar Simposium Konstruksi Nasional 2023 di Hotel Ciputra Jakarta

“Peristiwa yang kedua terkait peristiwa penganiayaan secara bersama sama yang terjadi tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 02.00 wib terjadi di Kecamatan Boyolangu yang menjadi korban MTR, (15), pelajar, alamat Kec. Wonodadi, Kab. Blitar dan yang menjadi pelaku EWP, (19) alamat ds/ kec. Boyolangu, Tulungagung; dan BR, (23) alamat ds/ kec. Boyolangu, Tulungagung”, kata AKBP Arsya.

Terkait dua persitiwa ini terjadi di dua TKP pertama 13 Januari 2024 pukul 20.30 dan yang kedua tanggal 14 Januari 2024 pukul 02,00 wib.

“Ini adalah hal yang sangat memprihatinkan, karena para pelaku saat ditanya mereka tidak jelas mengenai motifnya hanya mengikuti ajakan dari kelompoknya”, ungkapnya

Ini menjadi perhatian kita bersama karena tanggung jawab wilayah Kabupaten Tulungagung dan kususnya menjaga generasi muda bukan hanya dari Kepolisian, tapi juga tanggung jawab semuanya, baik orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pendidik kususnya, karena sebagian pelaku maupun korban adalah pelajar.

“Kedepan harapanya tidak ada lagi generasi muda yang kemudian di manfaatkan oleh sekelompok orang untuk kepentingan orang tersebut untuk melakukan penganiayaan secara bersama sama”, terang Kapolres.

Lebih Lanjut AKBP Arsya mengatakan, untuk peristiwa yang ke tiga adalah peristiwa kekerasan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada tanggal 07 Agustus 2023 TKP hutan pinus Ds. Kedoyo, Kec. Sendang, Tulungagung.

“Korban NF, (13) pelajar dan pelaku SD, (36). Yang menjadi miris adalah ternya pelaku merupakan ayah tiri dari korban”, ungkapnya.

Peristiwa kekerasan dan pencabulan akan dijerat dengan Pasal 76 D JO Pasal 81 AYAT (1) dan (2) dan atau 76 E JO pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 23 Tahun 2002 Sebagaimana Diubah UURI Nomor 35 TAHUN 2014 sebagaimana diubah dengan UURI nomor 17 tahun 2016 TTG penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga  Pj Wali Kota Bandung Sampaikan Penjelasan Raperda tentang RPJPD Kota Bandung Tahun 2025-2045

Editor : Aesp Hartawan -red

Pos terkait