KAB SUKABUMI,||KONTENJABAR.COM – Entah apa yang ada di benak EM 53 Tahun, Oknum Kepala Sekolah di salah satu sekolah SDN di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Hingga tega mencabuli sepuluh orang siswinya.
Oknum tersebut dalam melakukan aksinya terhadap para korban dengan cara memeluk, mencium, meremas” payudara, dan meraba” bagian sensitifnya, pada masing-masing korban yang berusia antara 9 hingga 12 tahun, dengan dalih nafsu. Pegawai negeri sipil (PNS) ini tega mencabuli ke-sepuluh orang muridnya sendiri.
“Kasus tersebut pertama kali dilaporkan pada tanggal 7 Februari 2024, oleh orang tua korban, akibat diduga mencabuli muridnya.
Saat ini pelaku sudah kita tangkap dan kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kanit PPA Polres Sukabumi Ipda Sidik Zaelani, Kepada Wartawan, Rabu (21/02/2024).
Dari hasil penyidikan, pelaku mengakui jika dirinya mencabuli muridnya.
“Para Korban mengakuinya, diraba bagian sensitifnya, oleh pelaku. Namun, ada juga yang mengaku diciumi. Semua keterangan masih di kumpulkan, ujarnya.
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo menegaskan, Kami akan memberikan keadilan bagi para korban dan menindak tegas pada pelaku sesuai dengan hukuman yang berlaku.
Perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2),(4) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.” Tegasnya Kapolres Sukabumi.
“Saat ini, pelaku sudah kita tahan, untuk kelanjutan proses hukum.
Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri menjelaskan, Barang bukti yang diamankan seperti surat visum,et refertum, keterangan saksi-saksi korban, keterangan tersangka, dan pakaian korban yang menjadi bukti fisik dalam kasus ini. Jelas Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri.
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anaknya dari potensi kejahatan serupa, pungkasnya.
Sumber Humas Polres
Reporter : Bustomi – Iwan Kt
Editor : Kurniawan