Diduga Pelayanan Bidan Puskesmas Cikakak Kabupaten Sukabumi Dinilai Buruk

KAB SUKABUMI,||KONTENJABAR.COM – Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat ( KPK Jabar) Setda Kab. Sukabumi menanggapi pemberitaan di beberapa media terkait pelayanan bidan di Puskesmas Cikakak. Ketua Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat E. Suhendi menyatakan, “itu hak para media untuk suatu pemberitaan dan harusnya kalau memang pemberitaan itu dalam narasi nya suatu klarifikasi dari pemberitaan awal seharusnya bukan media lain yang menaikan berita tapi klarifikasi itu di munculkan oleh pemberitaan awal siapa dan dari mana sisi pemberitaan itu”. “Dan mengenai adanya surat pernyataan tersebut beda dengan hasil konfirmasi ke bidan terkait, dimana bidan itu menyuruh berbohong bilamana tiba di Rumah Sakit jangan bilang bahwa sudah ditangani di Puskesmas dulu”.

E. Suhendi menyatakan bahwa adanya berita awal itu berdasarkan fakta dan hasil konfirmasi kepada bidan dan kepala puskesmas tersebut dan itu juga sudah ijin publikasi kepada kepala puskesmas, apa yang ditulis dalam pemberitaan semua hasil konfirmasi dan memang itu ada kejadian nya. Karena setelah bidan di konfirmasi oleh KPK Jabar, bidan tersebut langsung mendatangi pasien yang lahiran. Dan bidan datang ke pasien sudah mempersiapkan untuk bikin surat pernyataan , karena kalau memang pernyataan itu secara pribadi dari pasien itu tidak dipersiapkan kop surat dari puskesmaspuskesmas dan seharusnya kalaupun mau bikin surat pernyataan tsb harusnya di awal sebelum kejadian jangan setelah ada percikan api baru dibikinkan.

E. Suhendi pun berkata ada kronologis lain tentang pelayanan pasien yang tidak baik yaitu, Terdapat salah satu pasien ibu melahirkan yang terdapat riwayat pernah keguguran dan menjalani kiret.
Pada sekitar setahun yang lalu pasien ini keguguran dan datang ke Puskesmas Cikakak. Pihak bidan menyarankan agar langsung ke RSUD Palabuhanratu dan pasien disuruh berbohong “jangan bilang kalau ke Puskesmas dulu”.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Jumat Berkah Koramil 2410/Pangalengan, Bagikan 150 Nasi Box untuk Masyarakat*

Pada sekitar
tgl 16 Maret 2024, pasien tersebut hendak proses persalinan di puskesmas cikakak. Kemudian ditanganilah di Poned PKM Cikakak oleh bidan.
Karena pasien tidak ada reaksi sementara air ketuban sudah pada pecah, maka pada sekitar tgl 17 Maret 2024 diantarlah pasien ke RSUD Palabuhanratu oleh bidan Puskesmas.
Pihak RSUD menegur para bidan yang mengantar pasien tersebut bahwa seharusnya pasien ini dirujuk dan dibawa langsung ke Rumah Sakit karena ada riwayat keguguran. Para bidan di Puskesmas seharusnya sudah mengetahui dan membaca riwayat pasien dari buku KIA.

Berdasarkan keterangan dari Dewan Penasehat IBI terkait dengan protap persalinan yang dikonfirmasi melalui saluran telpon WhatsApp (28/03).
Bidan desa seharusnya sudah memiliki data sasaran binaan (ibu hamil, bayi dan balita, serta lansia) di wilayah kerjanya dan diwajibkan memiliki buku Pedoman Pemantauan Wilayah Setempat (PWS).
Sehingga apabila ada pasien yang akan melahirkan ke Puskesmas, bidan tersebut sudah mengetahui resiko kelahiran masing-masing pasien di desa binaannya   dan harus mendampinginya. Bidan wajib memberikan pelayanan kebidanan sesuai dengan standar profesinya. Selain itu bidan juga wajib merujuk pasien dengan tingkat penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
Sehingga apabila ada pasien yang dinyatakan punya riwayat dan punya resiko kelahiran maka Bidan harus merujuknya ke layanan kesehatan yang mempunyai fasilitas cukup dan mempertimbangkan ketersediaan dokter yang menanganinya.
“Kalau menyimak  informasi dan isi pemberitaan, maka jelas bahwa apa yang terjadi itu sudah menyalahi protap dalam proses persalinan”, ujarnya.

E. Suhendi berpendapat kalau memang seperti itu pendapat dari Dewan penasehat IBI sudah jelas kelalaian bidan dalam penanganan pasien ibu melahirkan.

Baca Juga  Perkumpulan Tenaga Ahli Konsultan Indonesia Gelar Simposium Konstruksi Nasional 2023 di Hotel Ciputra Jakarta

Bila dalam pelaksanaan layanannya terbukti adanya pelanggaran atau penyimpangan yang tidak sesuai dengan kewenangan bidan, maka bidan akan diberikan sanksi tegas melalui IBI. Tujuan sanksi agar bidan melakukan tugasnya sesuai dengan kewenangan dan standar profesi, standar pelayanan serta prosedur operasional. Sanksi hukum bidan bila melakukan kelalaian.
475 UU 1/2023, pelaku berpotensi dipenjara maksimal 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp500 juta, dan pidananya dapat ditambah 1/3. Selain itu, pelaku juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak menjalankan profesi bidan.

Reporter : Bustomi – JH
Editor : Kurnuawan

Pos terkait