Ketua Umum DPP FORMASI Tri Handito, CIPL Tegaskan RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan untuk Memiskinkan Koruptor
- account_circle Kurniawa
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA,KONTENJABAR.COM – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Remaja dan Mahasiswa Indonesia (DPP FORMASI), Tri Handito, CIPL, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah konkret dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Tri Handito, pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan kebutuhan mendesak untuk memastikan para pelaku tindak pidana korupsi tidak lagi dapat menikmati hasil kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.
“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, negara harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk merampas aset hasil kejahatan dan mengembalikannya demi kepentingan masyarakat,” tegas Tri Handito, CIPL.
DPP FORMASI menilai bahwa selama ini banyak kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Namun, dalam sejumlah kasus, aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tidak selalu dapat dipulihkan secara optimal. Kondisi tersebut dinilai mengurangi efek jera dan mencederai rasa keadilan publik.
Tri Handito menegaskan bahwa DPR RI harus menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan rakyat dengan mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, masyarakat membutuhkan langkah nyata dalam memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Jangan sampai pemberantasan korupsi hanya berhenti pada pemidanaan pelaku. Aset yang berasal dari hasil kejahatan juga harus dapat dirampas sesuai ketentuan hukum agar kerugian negara dapat dipulihkan dan keadilan bagi rakyat benar-benar terwujud,” ujarnya.
DPP FORMASI juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, pemuda, serta organisasi kemasyarakatan untuk mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset agar segera disahkan dan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendukung pemberantasan korupsi.
Sebagai organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan, DPP FORMASI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan yang bertujuan memperkuat integritas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan negara demi terwujudnya Indonesia yang bersih dari korupsi.
Reporter : Kurniawan- Dito
Editor : Bela WH
- Penulis: Kurniawa

Saat ini belum ada komentar