KAB SUKABAUMI,||KONTENJABAR.COM – Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
Bidan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Bidan yang memiliki SIPB di Puskesmas dan bertempat tinggal serta mendapatkan penugasan untuk melaksanakan Praktik Kebidanan dari Pemerintah Daerah pada satu desa/kelurahan dalam wilayah kerja puskesmas yang bersangkutan.
E. Suhendi Ketua KPK jabar setda kabupaten Sukabumi memberikan tanggapan,
Bidan Desa adalah Bidan yang ditempatkan dan bertugas di desa, mempunyai wilayah kerja satu atau dua desa dan dalam melaksanakan tugas pelayanan medis didalam maupun diluar jam kerjanya, bidan harus bertanggung jawab langsung kepada kepala puskesmas.
TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS BIDAN DESA
Melaksanakan kegiatan Puskesmas didesa wilayah kerjanya berdasarkan prioritas masalah. kesehatan yang dihadapi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dan diberikan.
Membina posyandu dan pelacakan gizi buruk. Membantu survailens penyakit menular dan kejadian KLB.
KPK jabar mendapat aduan tentang salah satu bidan desa yang berada di desa Rido Galih kecamatan Cikakak kabupaten Sukabumi.
Bahwa bidan desa tersebut diduga seolah olah di usik dan di permasalah agar meninggalkan tempat yang di huninya kurang lebih 6 tahun.
Dan kalaupun tidak meninggalkan tempat yang dihuni diharuskan membayar tempat tersebut ke Pemdes Rido Galih, bukan yang seharusnya bahwa bidan desa itu di fasilitasi oleh desa agar bisa melaksanakan tugas kebidanan dengan nyaman.
Ketua KPK jabar setda kabupaten Sukabumi mencoba konfirmasi kepada kepala Desa Rido Galih melalui sambungan pesan whatsapp meminta tanggapan nya, namun pesan dari jam 8 pagi sampai sore hari tidak di respon atau di balas nya.
Dan kami pun kembali kirim pesan untuk kedua kalinya minta ijin untuk publikasi baru ada jawaban sebagai berikut :
Desa mah tidak mempermasalahkan tinggal di situ karna memang kewajiban tugas bidan yang ada didesa Ridogalih adapun masalah rumah itu merupakan salah satu aset desa yang sedang kami benahi dulu.
Jawab kepala desa Ridogalih kecamatan Cikakak.
Kalau memang jawaban kades seperti itu lalu kenapa bidan desa di beri waktu dua bulan harus mengosongkan tempat praktek yang dihuni,
Bukankah itu suatu pengusiran? Pungkas E. Suhendi.
Salah satu tenaga kesehatan yang berperan penting dalam melayani masyarakat adalah bidan. Secara umum makna seorang bidan sebenarnya sudah sejak lama menjadi pendamping perempuan terutama perempuan yang sedang dalam masa hamil, bersalin dan nifas, kemudian juga menjadi sahabat bagi bayi baru lahir dan juga janin.
Dan berita ini tayang kepala desa Ridogalih telah memberikan klarifikasi atau hak jawabnya. Maka dari itu kami dari KPK jabar meminta pertanggung jawaban masalah ini kepada ikatan bidan Indonesia ( IBI) Kabupaten Sukabumi, karena bidan desa adalah hak tanggung jawab dari lembaganya yaitu IBI. karena seorang bidan ditugaskan sesuai dengan SK yang diberikan oleh pimpinannya kepada bidan tersebut.dan dinas kesehatan juga bapak Bupati kabupaten Sukabumi agar segera ambil tindakan atau sanksi kepada kepala desa Ridogalih alih dalam hal ini Pungkas E. Suhendi.
Reporter ; Bustomi/ JH
Editor : Kurniawan