KAB SUKABUMI,||KONTENJABAR.COM -. Lembaga komite pencegahan korupsi Jawa Barat ( kpk jabar) setda kabupaten Sukkabumi menyoroti program kerja dinas perumahan dan kawasan permukiman ( perkim)kab sukabumi.
Atas dasar tersebut, E. Suhendi menegaskan, BPK sebaiknya memulai audit permasalahan ini. Karena menyangkut item yang kpk jabar temukan. Diantaranya ada 4 poin yg di duga melanggar regulasinya.
Berdasarkan hasil analisa kami/ Tim pengolahan data kpk jabar setda kabupaten Sukabumi menemukan dua Item program Pekerjaan kontruksi di duga telah melanggar PP No. 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Dengan ini kami pertanyakan/konfirmasi kepada instansi pemerintah di dinas perumahan dan kawasan permukiman kab Sukabumi.
Karena itu sesuai dengan UU no 14 thn 2008. Tentang keterbukaan informasi publik diantaranya adalah :
Dengan telah selesainya pembangunan renovasi :
1. Nama paket : pembangunan/ rehab gedung BPKAD ( lanjutan) .
Satuan kerja : dinas perumahan dan kawasan pemukiman.
Tahun anggaran: 2023.
Total pagu. Rp : 459.993.600
Kode RUP : 43040595.
2. Nama paket : pembangunan gedung kantor kecamatan Parakansalak.
Satuan kerja : dinas perumahan dan kawasan pemukiman.
Tahun anggaran : 2023.
Total pagu Rp : 5.574.286.000.
Kode RUP : 43130016.
3. Nama paket : pembangunan gedung SD pasir halang 1 kecamatan Sukaraja.
Satuan kerja : dinas perumahan dan kawasan permukiman.
Tahun anggaran : 2023.
Total pagu Rp : 450.000.000.
Kode RUP : 43350050.
4. Nama paket : Rehab gedung geopark information center( GIC)
Satuan kerja : dinas perumahan dan kawasan permukiman.
Tahun anggaran : 2023.
Total pagu Rp : 450.000.000.
Kode RUP : 43347784.
Tapi dinas perumahan kawasan dan permukiman mengabaikan surat yang dilayangkan oleh KPK Jabar.
E. Suhendi ketua KPK jabar setda kabupaten Sukabumi mengungkapkan hal tersebut.
Maka dari itu bahwa kami berhak menanyakan/konfirmasi berkaitan dgn empat item program tersebut.
Kami mohon informasi publik sesuai dgn undang undang no 14 thn 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Kami mohon jawaban dari pihak dinas perumahan kawasan dan permukiman terkait program tersebut apakah sesuai dengan regulasinya?
Karena menurut kajian kami bilamana melaksanakan renovasi suatu gedung pemerintah haruslah ada tafsiran nilai bongkaran Bangunan gedung kantor awal, sebelum pelaksanaan renovasi Bangunan gedung kantor tersebut. Dan nilai tafsiran bongkaran Bangunan gedung kantor awal harus dilaporkan ke Kas umum Daerah. Sebelum pelaksana an renovasi Bangunan-Bangunan gedung kantor tersebut.pungkas E. Suhendi.
KOMITE PENCEGAHAN KORUPSI JAWA BARAT ( KPK-JABAR) Setda
kabupaten Sukabumi demi hukum yang berkeadilan serta kepastian hukum dan demi mewujudkan tata tertib pengelolaan Administrasi pemerintah yang baik’sebagaimana yang dimaksud ( Good Government ), atas dasar
Anatomi ideal dalam krangka kewenangan hak mutlak pemerintah Dinas Perumahan kawasan dan permukiman KAB SUKABUMI,
Dan selanjutnya kami menyerahkan ini semuanya kepada Bpk/Ibu kadis dinas perumahan dan kawasan permukiman Kab Sukabumi agar secepatnya melakukan konfirmasi 4 item program tersebut untuk memberikan jawaban agar mendapatkan kepastian hukum bilamana ini terbukti melakukan pelanggaran dan menjadi mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara. Itu isi surat yang dilayangkan Pungkas E. Suhendi
KPK jabar dengan secara resmi mengirim surat konfirmasi dan sesuai dengan undang undang no 14 thn 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Itu jelas regulasinya tapi pihak dinas seolah olah mengabaikan nya, maka dari itu nanti kami akan melakukan gugatan sengketa informasi publik juga ke komisi informasi publik Jawa barat di bandung dan akan melakukan lapdu ke kejati Jawa Barat, Dumas polda jabar. pungkas E. Suhendi.
Sebelum berita ini tayang kami sudah konfirmasi ke pihak kadis perumahan dan kawasan permukiman ( perkim)dan kabid bidang bangunan gedung. Kadis perkim saat dihubungi lewat aplikasi Washaap dan tlp tidak ada respon sama sekali.
(Waalaikumsalaam, staf lupa menginformasikan hal tsb….. 🙏
Maaf saya lg di bandung) ini jawaban dari Seksi Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kumuh, Seksi Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan, dan Seksi Pembangunan Rumah Swadaya, di Bidang Perumahan Dan Kawasan Permukiman; serta Seksi Penyelenggaraan Gedung Dan Bangunan, Seksi Fasilitasi Pemeliharaan, Gedung dan Bangunan, dan Seksi Pengawasan Dan Pengendalian Teknis Gedung dan Bangunan, saat dikonfirmasi dan itu pun tidak ada komunikasi lagi.
kami menunggu dan menunggu informasi tidak kunjung datang apakah itu lewat tlp atau membalas surat yg kami layangkan.
Karena seharusnya pihak dinas jangan mengabaikan uu no 14 thn 2008 tentang keterbukaan informasi publik karena itu bukan rahasia negara. Dan kami dari kpk jabar mengirim surat debgan secara resmi sesuai dengan regulasinya. Pungkas E. Suhendi.
Reporter : Bustomi/]JH
Editor :; Kurniawan