Sanksi Pidana Membuka Praktik Kedokteran Secara Ilegal

KAB SUKABUMI,||KONTENJABAR.COM –  Lembaga komite pencegahan korupsi Jawa Barat ( kpk jabar) setda kabupaten Sukabumi.Zenal Gunawan. A. Md. Kep, seorang perawat diduga membuka praktik pengobatan secara mandiri tanpa izin. Dugaan ini disebutkan karena tidak adanya surat izin yang dapat ditunjukkan oleh Zenal Gunawan kepada kpk jabar. Tempat praktik tersebut berada di Desa Pasir baru Kecamatan ci Solok Kab Sukabumi.

E. Suhendi ketua komite pencegahan korupsi Jawa Barat ( kpk jabar) setda kabupaten Sukabumi, di beberapa waktu kebelakang melakukan konfirmasi kepada Zenal Gunawan melalu surat keterbukaan informasi publik sesuai dengan undang undang no 14 thn 2008. Dan direspon dengan baik oleh saudara Zenal Gunawan dan memberikan bukti lewat pesan whatsapp yaitu surat ijin praktek yg dimana praktek nya di BLUD RSUD Palabuhanratu.

“Perawat (mantri) tidak dapat membuka praktik mandiri yang seharusnya dilakukan oleh dokter, perawat hanya boleh melakukan praktik perawatan perawatan dan yang sudah mempunyai registrasi (SIP dan SIPP), meskipun sudah mengantongi itu para perawat tetap harus di bawah tanggung jawab dokter,” ungkapnya E. Suhendi ketua kpk jabar setda kabupaten Sukabumi kepada media.

Bacaan Lainnya

“Dinkes Kab Sukabumi harus berani menindak para pelaku praktik tenaga kesehatan bukan dokter yang tidak memasang plang dan belum mengantongi izin. Kami juga meminta agar oknum perawat ini segera di proses secara hukum,” ungkapnya.

E. Suhendi mengatakan, praktik tanpa izin itu telah melanggar peraturan, padahal sudah jelas tertera praktik ilegal ini telah berjalan tahunan.

Baca Juga  Danrem 062/TN Lepas 3 Perwira Terbaru Korem 062/Tarumanagara Diawal Menjabat

“Hal ini jelas telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 23 ayat 3 dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan pasal 19 ayat 1 dengan sangsi Pidana dan ancaman kurungan/penjara maksimal 15 tahun,” jelasnya.

Meski telah mengakui ada kesalahan atas segala tindakannya, ternyata sampai saat ini Zenal Gunawan masih melakukan praktik ilegal tersebut tanpa menyentuh hukum.

Melalui laporan informasi ini, kiranya APH dapat segera mengambil tindakan karena sudah melanggar hukum yang ada di negara Republik Indonesia.

Reporter : Bustomi – JH
Editor : Kurniawan

Pos terkait